Contoh SK Sekolah Aman SD SMP
Contoh SK Sekolah Aman SD SMP
Sekolah aman sangat diperlukan pada setiap jenis pendidikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SD SMP
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD SMP
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
5. SE Mendikbud Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru Tahun Pelajaran
BACA JUGA
Aplikasi SKHU Jenjang SD SMP SMA
Permendikbud Tentang Lima Hari Sekolah Dan Contoh Jadwal Untuk SD SMP SMA SMK
Contoh SK Sekolah Aman SD SMP
Contoh SK Sekolah Aman SD SMP
Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun pelajaran 2017/2018 bertugas :
1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4. Mengadakan sosialisasi tindak pencegahan tindak kekerasan
5. Menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian;
6. Melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah- dan masyarakat;
7. Menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan;
Sekolah aman sangat diperlukan pada setiap jenis pendidikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD SMP
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
5. SE Mendikbud Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru Tahun Pelajaran
BACA JUGA
Aplikasi SKHU Jenjang SD SMP SMA
Permendikbud Tentang Lima Hari Sekolah Dan Contoh Jadwal Untuk SD SMP SMA SMK
Contoh SK Sekolah Aman SD SMP
Contoh SK Sekolah Aman SD SMP
Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun pelajaran 2017/2018 bertugas :
1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4. Mengadakan sosialisasi tindak pencegahan tindak kekerasan
5. Menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian;
6. Melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah- dan masyarakat;
7. Menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan;
No comments:
Post a Comment