DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 37 TAHUN 2018

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI – KD) pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Menimbang: bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.,

1. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR BAHASA INDONESIA SD/MI
KELAS: I
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap
spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi
tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler,
dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu
“Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya
diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi
tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu
keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan
karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan
guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

DOWNLOAD PERMEN NO 37 SELENGKAPNYA
KELAS: II
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap
spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi
tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler,
dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu
“Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya
diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi
tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu
keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan
karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan
guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

KELAS: III
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap
spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi
tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler,
dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu
“Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya
diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”. Kedua
kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect
teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan
memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi
peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan
guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut

KELAS: IV
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap
spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi
tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual, yaitu “Menerima, menjalankan, dan
menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan kompetensi sikap
sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli,
dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung
(indirect teaching,) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan
memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi
peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan
guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Demikian untuk selengkapnya bisa di Download pada Link diatas


No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel