PERATURAN PEMERINTAH ( PP ) NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG GURU Perubahan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8

PERATURAN  PEMERINTAH  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  19 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG GURU

PERATURAN  PEMERINTAH ( PP )  NOMOR  19 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG GURU Perubahan PERATURAN  PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN  ATAS PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 74 TAHUN 2OO8


Menimbang .
a-. bahwa guru sebagai tenaga profesional memiliki peran  strategis untuk  mewujudkan visi
penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas; bahwa untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan  tata kelola guru;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang  Guru  perlu penyesuaian  untuk


Mengingat
mengakomodasi  perkembangan  tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf  c,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru;

Pasal 5  ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia  Tahun 2005 Nomor  I57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a586);

Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun 2008
tentang Guru  (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,

MEMUTUSKAN:
PERATURAN  PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN  ATAS
PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 74 TAHUN 2OO8
TENTANG GURU.
Pasal  I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Gurrr  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan  Lembaran Negara Republik  Indonesia

Ketentuan  Pasal 1 diubah sehingga berbunyi  sebagai berikut:
Pasal  1
Dalam Peraturan Pemerintah  ini yang dimaksud dengan:

1, Guru adalah pendidik  profesional  dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai,  dan mengevaluasi  peserta didik pada pendidikan anak usia dini  jalur  pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.  Kualifikasi Akademik adalah  ijazah  jenjang pendidikan akademik  yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan  jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat  penugasan.

3.  Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

Sertifikat Pendidik adalah bukti  formal sebagai pengakuan  yang diberikan kepada Guru sebagai  tenaga profesional.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya  dari penyelenggara  pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA>>>>>>>>><<<<<<<<<<

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

Aplikasi SKHU Jenjang SD SMP SMA


Permendikbud Tentang Lima Hari Sekolah Dan Contoh Jadwal Untuk SD SMP SMA SMK

Contoh SK Sekolah Aman SD SMP

Tunjangan Profesi adalah  tunjangan yang diberikan  kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai  penghargaan atas profesionalitasnya. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan  dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru. Perjanjian Kerja atau  Kesepakatan  Kerja Bersama adalah perjanjian  tertulis antara Guru dan penyelenggara  pendidikan atau satuan pendidikan  yang memuat syarat-syarat  kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip  kesetaraan dan  kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian  atau diangkat oleh pimpinan  penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan  oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2  (dua) tahun secara  terus menerus serta tercatat  pada satuan administrasi pangkal di  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.


Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri  sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar  pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan  yang  sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Pemberhentian  Kerja adalah  pengakhiran perjanjian kerja atau  kesepakatan  kerja bersama Guru  karena suatu hal  yang mengakibatkan  berakhirnya  hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara  pendidikan atau  satuan pendidikan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Taman  Kanak-kanak yang  selanjutnya disingkat TK adalah  salah satu bentuk  satuan pendidikan anak usia dini  pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat)  tahun sampai dengan 6 (enam)  tahun. Raudhatul  Athfal yang selanjutnya disingkat RA
dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA  adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini  pada jalur pendidikan  formal yang menyelenggarakan program pendidikan  dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)  tahun.

Pendidikan Dasar adalah  jenjang pendidikan pada  jalur pendidikan  formal yang melandasi
jenjang  pendidikan menengah  yang >>>>>>

Untuk lebih jelasnya silakan Download Pada Link di bawah ini

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel