Mekanisme Calon Peserta PPPK Dan Berapa Masa Kerjanya


P3K ialah Pegawai Pemerintah yang kedudukanya hampir sama dengan PNS hanya ada beberapa perbedaan yang dirancang sedemikian rupa, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK

http://www.basirin.com/2018/12/mekanisme-calon-peserta-pppk-dan-berapa.html



Yang Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja pada Instansi Pemerintah.
Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK

dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

a. Perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK dapat dilakukan oleh:

a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK;
dan/atau
c. Instansi pembina

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana
dimaksud dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK mempertimbangkan beberapa  kriteria meliputi:

a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
d. wilayah persebaran.
Pengumuman Lowongan
Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat yang waktunya masih diatur oleh panitia.

 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK paling sedikit memuat:

a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK
Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK,
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;

b. melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat; atau
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK

karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Pasal 54

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu pedanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l) huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori
keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki jabatan yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Demikian salam

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel