Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020
Pada tahun
2020 ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah
mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre
Cut Off BOS Tahun 2020. Surat ini
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP,
dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut disampaikan
hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam
rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020 ini, antara lain:
2. Satuan
pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum
tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
a. Nomor rekening BOS
b. Nama rekening BOS
c. Nama bank
d. Kantor cabang bank
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
sekolah
f. Kode Pos Sekolah
3. LPMP
bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi
laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4. Dinas
Pendidikan melakukan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada
setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman
bos.kemdikbud.go.id.
5.
Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada
tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data
tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
DOWNLOAD LAMPIRAN DISINI
Surat
selengkapnya terlampir dalam berita ini. Demikian atas perhatian dan kerjasama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin
No comments:
Post a Comment