Download Aplikasi e-SPT Tahunan Badan Terbaru Dan Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Download Aplikasi ESPT Tahunan Badan Terbaru Dan Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Disertai Dengan Petunjuk Pengisian spt 1770 s

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan per-UU-an Pajak.

SPT terdiri dari :
Silakan Anda DOWNLOAD
a. SPT Tahunan PPh;
b. SPT Masa yang meliputi :
1. SPT Masa PPh;
2. SPT Masa PPN; dan
3. SPT Masa Pemungut PPN
SPT tersebut berbentuk: formulir kertas (hardcopy); atau e-SPT.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di tulis untuk memberikan penjelasan bagaimana caranya mengisi form spt dan melaporkannya yang dikhusukan untuk wajib pajak orang pribadi.
 Caranya cukup mudah setelah anda download anda cukup mengisi pada bagian identitas dan pada lembar kedua yang berwarna merah dan jangan otak-atik pada bagian yang berwarna kuning karena kuning adalah hasil dari penghitungan

 lalu print pada bagian lembaran satu saja


BACA JUGA                                                                                

Surat-edaran-tentang-perubahan-alamat.html

SK-manejemen-bantuan-operasional.html

Cara-cari-informasi-inpassing-guru.html

Contoh-sk-pembagian-tugas-lengkap.html

Aplikasi-cara-pelaporan-spt-tahunan.html

Cara mencari rangking

Silakan Anda DOWNLOAD
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel