Usulan Inpassing 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Usulan Inpassing 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai
negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola
pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang
berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai
negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat
persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang
diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas
pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada
satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah
atau pemerintah daerah.
sumber >>skip <<
Untuk mendownload Permendikbud Nomor 12 Tahun
2016 tenatng mekanisme usul inpassing silahkan bisa anda download dibawah ini :