Cara Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS
Cara Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS
Inpassing guru yaitu penetapan jabatan fungsional guru Non PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Guru dimaksud adalah
guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat
penyelenggara pendidikan;
Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi
Guru Non PNS
1. Kunjungi laman
http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3 atau KLIK SINI
2. Ketik
NUPTK dan Nama Guru lalau klik
Periksa, selanjutkan akan muncul hasil pencarian.
Guru dimaksud adalah guru yang
diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat
penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal
S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua
tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun
pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan
syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat
keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin
operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang
bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan
Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah
dimaksud).Untuk melihat pengiriman berkas hasil inpasing Guru
sumber >>>sini