Cara Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS

Cara Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS
Inpassing guru yaitu penetapan jabatan fungsional guru Non PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Cara Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS
 Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS

1. Kunjungi laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3 atau KLIK SINI

2. Ketik
NUPTK dan Nama Guru lalau klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil pencarian.


Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Untuk melihat pengiriman berkas hasil inpasing Guru
sumber >>>sini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel