PENETAPAN INPASSING GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 2016
PENETAPAN INPASSING
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Informasi penting ini ditujukan kepada teman-teman guru Non
PNS yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS
khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Informasi ini bersumber dari Kemdikbud on Twitter yakni
tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan
PNS (inpassing).
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan
profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan
jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus
demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut persyaratan yang disampaikan, di antaranya :
1. Surat Pengantar
Kepala Sekolah. Contoh Format Surat Pengantar Kepsek dapat diunduh di sini.
2. Lembar Fotocopy
NUPTK
3. Biodata bisa
diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
4. SK Pengangkatan
Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
5. Ijazah minimal S1
dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
6. SK pembagian
Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
7. Surat keterangan
dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4
semester terakhir
8. SK pengangkatan
sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala
bengkel (jika ada). Contoh format SK-nya silahkan download di sini.
9. Fotocopy
Sertifikat Pendidik jika ada.
10. NRG jika ada
Demikian share info mengenai syarat dan kriteria
inpassing atau penyetaraan jabatan guru non PNS. Semoga bermanfaat bagi kita
semua
http://basirin00.blogspot.co.id/2016/02/cara-menarik-peserta-didik-yang-pindah.html
ReplyDelete