SK Pengawas Ujian
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
...............
SD NEGERI .............KECAMATAN ...............
NPSN/NSS : 1080000 /101120216780
Alamat : Jln Lapangan ..............Kecamatan .................Kab................. Kode Pos : 76544
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI ..............
KECAMATAN .................KABUPATEN ....................
Nomor : 422/……./02/C.5-D.1/2020
Tentang
PESERTA, PANITIA, TATA TERTIB, PENGAWAS RUANG, KOREKTOR, UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dan
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar
Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa
Tahun Pelajaran 2019/2020,
perlu menetapkan Peserta,
Panitia, Tata Tertib, Pengawas Ruang, Korektor, Ujian
Sekolah/Madrasah untuk Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2018/2019.
2.
sehubungan dengan hal
diatas, dipandang perlu menetapkan surat keputusan sekolah penyelenggara dan
pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Kecamatan Bangunrejo Tahun Pelajaran 2018/2019.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Program Paket A/Ula.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah.
Memperhatikan : Peraturan
Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 001/H/HK/2014 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2018/2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Peserta Ujian Sekolah/Madrasah SD Negeri ............Kecamatan Bangunrejo sebagaimana tersebut dalam lampiran l keputusan ini.
Kedua : Panitia Ujian Sekolah/Madrasah SD Negeri ..............Kecamatan Bangunrejo sebagaimana tersebut
dalam lampiran I keputusan
ini.
Ketiga : Tata Tertib Pengawas US/M sebagaimana
tersebut dalam lampiran II Keputusan ini.
Tata Tertib Peserta US/M
sebagaimana tersebut dalam lampiran III
Keputusan ini
Keempat : Pengawas
Ruang sebagaimana tersebut dalam lampiran IV
Keputusan ini.
Kelima : Korektor sebagaimana tersebut dalam
lampiran V Keputusan ini.
Keenam : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada
anggaran sekolah serta sumber dana lain yang relevan.
Ketuju : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Kedelapan : Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 10 Juli 2018.
DITETAPKAN DI : ............
PADA TANGGAL : 12 Pebruari 2020
Kepala SD Negeri
..............
Kecamatan ...............,
No comments:
Post a Comment