Panduan Pengisian RKAS Online Terbaru
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu dokumen untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat dalam mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik. RKT adalah dokumen perencanaan kinerja SKPD untuk periode 1(satu) tahun yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja.
Setelah kita instal masuk dengan userneme dan password yang anda buat
lanjut aktifitas kerja dan buat kertas kerja dengan menambahkan
lanjut kepengesahan lalu klik tambah dan akan tampil Tab baru
akan muncul tab seperti di bawah ini kemudian isi sesuai dengan RKAS yang anda buat
setelah itu sesuaikan dengan komponen yang ada pada RKAS anda lalu simpan
ulangi terus sampai habis anggaran yang ada pada Tab berikut lihat gambar dibawah ini
tambahkan komponen terus sampai sisa nya habis pada tab yang tertera di dalam tab
Instal Aplikasi Berikut
DOWNLOAD APLIKASI RKAS YANG LAMA
DOWNLOAD APLIKASI RKAS YANG TERBARU
Menu penanggung jawab adalah menu yang sangat penting ketika anda memulai aplikasi RKAS ini, karena anda tidak akan bisa melakukan proses apapun sebelum anda mengisi bagian-bagian yang ada pada menu penanggung jawab, salah satunya adalah anggaran rutin. Untuk
memulainya ikuti langkah-langkah berikut :
Aktivasi anggaran terdiri dari : Aktivasi Anggaran Bos Pusat, Aktivasi Anggaran Bos Provinsi, Aktivasi Anggaran Bos Kabupaten. Ketiga anggaran ini sangat penting karena apabila kolom anggaran ini tidak diisi, maka anda tidak dapat melakukan proses pembukuan RAPBS
Untuk alokasi aktivasi anggaran sudah
terkunci sesuai dengan
peraturan pemerintah yaitu dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik
dengan besaran satuan
: tingkat sekolah dasar (SD) Rp. 800.000,- persiswa dan tingkat SMP
Rp.1.000.000,- Persiswa
Setelah kita instal masuk dengan userneme dan password yang anda buat
Setelah masuk silakan isi form penanggung jawab dengan benar
Kalau sudah semua terisi silakan singkronkan
Pastikan Terhubung dengan internet
Semoga Bermanfaat apabila masih belum jelas silakan klik LINK PANDUAN DISINI
No comments:
Post a Comment