Contoh Pengisian Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
MENGHITUNG REALISASI
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) memuat target kerja seorang pegawai yang ingin dicapai. Target kerja yang dimuat oleh pegawai pada lembaran SKP yang disusun merupakan harapan terkait bidang pekerjaannya yang dimungkinkan akan dicapai.
Untuk mengetahui tingkat ketercapaian dari target yang tertuang pada SKP, tentu dengan membandingkan antara keterlaksanaan (realisasi) dari jenis-jenis pekerjaan yang ditargetkan terhadap target yang telah ditetapkan. Sesuai ketentuan aspek target dari setiap jenis pekerjaan terdiri atas aspek mutu, aspek kuantitas, aspek waktu, dan aspek biaya. Untuk jenis pekerjaan tertentu aspek target dapat hanya terdiri dari aspek mutu, kuantitas, dan waktu.
BACA JUGA
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Aplikasi Paling Sederhana Pengisian Penilaian Kinerja Guru (PKG)
LIHAT CARA MENAMBAH KARIR PADA DAPODIK 2017
Sebagai contoh, seorang PNS bernama Rhaka Al Ahsan, M.Pd, jabatan Guru Muda, golongan III-D selain mengajar juga mengemban tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada SKP yang bersangkutan untuk pekerjaan tupoksi pembelajaran menetapkan target pada aspek kuantitas/output 2 (TO) laporan ; target aspek kualitas/mutu 100(TK) ; dan target waktu 12 bulan(TW). Jika realisasi dari aspek output 2 laporan(RO) ; realisasi dari mutu 90(RK) ; dan realisasi waktu 12 bulan(RW), maka untuk menghitung nilai capain SKP untuk jenis kegiatan tupoksi pembelajaran adalah sebagai berikut:
- menghitung aspek output dengan rumus ; realisasi dibagi waktu dikali seratus [(RO/TO) X 100 ], untuk contoh di atas perhitungannya (2/2) x 100 = 100;
- menghitung aspek mutu degan rumus yang serupa rumus di atas [(RK/TK) X 100 ], untuk contoh di atas perhitungannya (90/100) x 100 = 90 ;
- sebelum menghitung nilai capaian SKP untuk aspek waktu perlu terlebih dahulu menentukan tingkat efisiensi waktu. Untuk contoh di atas perhitungan menggunakan rumus (1,76 x TW – RW] / TW) x 100, untuk contoh di atas perhitungannya (1,76 x 12 – 12 / 12 ) x 100 = 76
- untuk mengisi kolom PERHITUNGAN pada format penilaian SKP cukup dengan menjumlahkan hasil perhitungan sebelumnya, yaitu 100 + 90 + 76 = 266 ; hasil penjumlahan 266 dimuat pada kolom tersebut.
- sementara itu untuk mengisi kolom nilai capaian SKP, dilakukan dengan mencari rerata dari perhitungan sebelumnya, karena aspek yang diperhitungkan hanya 3 maka jumlah perhitungan 266 dibagi 3 sehinggga diperoleh 88,67.
Perhitungan yang serupa dilakukan untuk setiap jenis kegiatan yang tertuang pada SKP. Untuk memperoleh nilai capaian secara keseluruhan dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai capaian SKP dari setiap item kegiatan kemudian dibagi dengan jumlah item kegiatan. Nilai capaian SKP secara keseluruhan inilah yang dibobot sebesar 60 % pada penilaian prestasi kerja pegawai. Penilaian prestasi kerja pegawai merupakan gabungan dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) memuat target kerja seorang pegawai yang ingin dicapai. Target kerja yang dimuat oleh pegawai pada lembaran SKP yang disusun merupakan harapan terkait bidang pekerjaannya yang dimungkinkan akan dicapai.
BACA JUGA
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Aplikasi Paling Sederhana Pengisian Penilaian Kinerja Guru (PKG)
LIHAT CARA MENAMBAH KARIR PADA DAPODIK 2017
Sebagai contoh, seorang PNS bernama Rhaka Al Ahsan, M.Pd, jabatan Guru Muda, golongan III-D selain mengajar juga mengemban tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada SKP yang bersangkutan untuk pekerjaan tupoksi pembelajaran menetapkan target pada aspek kuantitas/output 2 (TO) laporan ; target aspek kualitas/mutu 100(TK) ; dan target waktu 12 bulan(TW). Jika realisasi dari aspek output 2 laporan(RO) ; realisasi dari mutu 90(RK) ; dan realisasi waktu 12 bulan(RW), maka untuk menghitung nilai capain SKP untuk jenis kegiatan tupoksi pembelajaran adalah sebagai berikut:
- menghitung aspek output dengan rumus ; realisasi dibagi waktu dikali seratus [(RO/TO) X 100 ], untuk contoh di atas perhitungannya (2/2) x 100 = 100;
- menghitung aspek mutu degan rumus yang serupa rumus di atas [(RK/TK) X 100 ], untuk contoh di atas perhitungannya (90/100) x 100 = 90 ;
- sebelum menghitung nilai capaian SKP untuk aspek waktu perlu terlebih dahulu menentukan tingkat efisiensi waktu. Untuk contoh di atas perhitungan menggunakan rumus (1,76 x TW – RW] / TW) x 100, untuk contoh di atas perhitungannya (1,76 x 12 – 12 / 12 ) x 100 = 76
- untuk mengisi kolom PERHITUNGAN pada format penilaian SKP cukup dengan menjumlahkan hasil perhitungan sebelumnya, yaitu 100 + 90 + 76 = 266 ; hasil penjumlahan 266 dimuat pada kolom tersebut.
- sementara itu untuk mengisi kolom nilai capaian SKP, dilakukan dengan mencari rerata dari perhitungan sebelumnya, karena aspek yang diperhitungkan hanya 3 maka jumlah perhitungan 266 dibagi 3 sehinggga diperoleh 88,67.
Perhitungan yang serupa dilakukan untuk setiap jenis kegiatan yang tertuang pada SKP. Untuk memperoleh nilai capaian secara keseluruhan dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai capaian SKP dari setiap item kegiatan kemudian dibagi dengan jumlah item kegiatan. Nilai capaian SKP secara keseluruhan inilah yang dibobot sebesar 60 % pada penilaian prestasi kerja pegawai. Penilaian prestasi kerja pegawai merupakan gabungan dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja.