Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru
Prinsip
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri
sipil daerah meliputi:
1. Efisien,
yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggung jawabkan;
BACA JUGA
• Edaran Resmi tentang Pemerataan
Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016
• Update Terbaru | Daftar Sekolah
Pelaksana Kurikulum 2013 untuk tahun 2016 Jenjang SD, SMP dan SMA
• Cara Registrasi dan membuat Akun
Aplikasi Dapodik V.2016
2. Efektif,
yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
3.
Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat
dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan
Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
4.
Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
5.
Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara
realistis dan proporsional; dan
6. Manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang
menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Untuk lengkapnya
silahkan bisa didownload Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi DISINI
sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment