Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru


Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
BACA JUGA
•             Edaran Resmi tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016
•             Update Terbaru | Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 untuk tahun 2016 Jenjang SD, SMP dan SMA
•             Cara Registrasi dan membuat Akun Aplikasi Dapodik V.2016
2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;

4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

6. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.


Untuk lengkapnya silahkan bisa didownload Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi DISINI

sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel