PERATURAN BARU MENTERI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG P3K
Untuk mengambil sebuah kebijakan
diperlukan suatu pengorbanan yang tidak mudah untuk kita terapkan seperti P3K
banyak yang tidak setuju tapi bagaimanapun kita harus bisa terima dengan
keputusan Pemerintah, maka dengan ini tercetuslah peraturan baru tentang P3K
yaitu :
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam
suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Kompetensi Manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
6. Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
7. Kompetensi Sosial Kultural
adalah Selengkapnya DISINI
PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Setiap Instansi Pemerintah
wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis
jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah
PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan
penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Hasil Penyusunan kebutuhan
disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah kepada Menteri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik.
(5) Kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan PPPK selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Kebutuhan PPPK yang bekerja
pada Instansi Pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap
tahun, Selengkapnya DISINI
Anggaran pelaksanaan pengadaan
PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah.
Calon pelamar PPPK untuk Instansi
Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah
S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah
S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah
D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah
SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah Selengkapnya DISINI
Pendaftaran
Pasal 13
(1) Pendaftaran peserta seleksi
calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring.
(2) Pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui
portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Instansi Pemerintah dan Badan
Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan
identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Terima Kasih
Terima Kasih
No comments:
Post a Comment