PERATURAN BARU MENTERI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG P3K



Untuk mengambil sebuah kebijakan diperlukan suatu pengorbanan yang tidak mudah untuk kita terapkan seperti P3K banyak yang tidak setuju tapi bagaimanapun kita harus bisa terima dengan keputusan Pemerintah, maka dengan ini tercetuslah peraturan baru tentang P3K yaitu :

http://www.basirin.com/2019/02/peraturan-baru-menteri-nomor-2-tahun.html

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
6. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
7. Kompetensi Sosial Kultural adalah Selengkapnya  DISINI

PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik.
(5) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Kebutuhan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, Selengkapnya  DISINI

Anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah Selengkapnya  DISINI

Pendaftaran
Pasal 13
(1) Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
(3) Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terima Kasih


No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel