SYARAT – SYARAT SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
SYARAT – SYARAT SERTIFIKASI TAHUN 2016
Syarat-syarat sertifikasi guru tidak jauh berbeda dengan
persyaratan sertifikasi Tahun 2015 antara lain :
1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013
melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti
kepemilikan NUPTK baru.
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih
aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag
2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh
Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian
Agama.
3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau
bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah
Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi
guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum
pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh
kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati
atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan.
Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala
sekolah/komite tidak dihitung.
5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan
tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah
berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki
golongan IV/a.
7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
yang akan datang.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang
untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
No comments:
Post a Comment