Syarat Guru Honorer dapat insentif
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer mencapai Rp 389
miliar. Alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama penerima
insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Baca juga: 108 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Insentif
"Pemberian
Baca juga: 108 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Insentif
"Pemberian
didasarkan beban mengajar dan kelebihannya
sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon
jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan
diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam
perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK
Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang SekolahDasar.Net kutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai
SekolahDasar.Net | 7
Februari 2016
Baca juga informasi terkait
Sumber:
No comments:
Post a Comment