Juknis NUPTK Tahun ini Lengkap Dengan caranya

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalahNomor
Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan.
http://www.basirin.com/2019/08/juknis-nuptk-tahun-ini-lengkap-dengan.html

Langkah Langkahnya sebagai berikut :

PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik,
dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua
persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
UNTUK JELASNYA DOWNLOAD DISINI
LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima
pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
UNTUK JELASNYA DOWNLOAD DISINI
PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel