Juknis PPDB untuk SD SMP SMA 2020 2021 Sesuai Dengan NOMOR 44 TAHUN 2019

Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 agar dioptimalkan 

berdasarkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR 44 TAHUN 2019
 pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang
Sederajat.
2.  Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

Formulir PPDB 2020 untuk SD SMP SMA sesuai dapodik

3.  Jika berdasarkan analisis kebutuhan,  sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah,
maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap  disesuaikan dengan kesiapan masing- masing provinsi/kabupaten/kota.
4.  Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR 44 TAHUN 2019 Tentang PPDB maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud. 

BACA JUGA                                                                                                                 

Aplikasi SKHU Jenjang SD SMP SMA
SK Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PERATURAN MENTERI 51 TAHUN 2018 Tentang PPDB 2019/2020

5.  Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus. 


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


BAB II
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
     a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
     b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
  Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
     a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
     b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat         (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
   a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
   b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8
(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan

PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
  Pasal 10
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

Untuk lebih jelasnya Download pada link dihalaman ini
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel