Draf Juknis BOP 2018 untuk PAUD ( Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD )

BOP Adalah Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD

Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah.
Draf Juknis BOP 2018 untuk PAUD ( Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD )

Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Pro yeksi Berdasarkan Hczsil SF 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Downloaad Juknis BOP 2018 untuk PAUD

Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.  Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu hams dipersiapkan sejak anak masih berusia dini.

 Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas  pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.  Pelaksanaan program pendidikari anak usia dini dengan melibatkan partisipasi semua komponen serta mengoptimalkan potensi pusat dan daerah telah memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan jumlah penyelenggara pendidikan anak usia dini yang telah mencapai 192.616 satuan pendidikan, hampir 99% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 mencapai 72,26%.
Downloaad Juknis BOP 2018 untuk PAUD
 TUJUAN BANTUAN  Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk:  membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan; dan  meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.  \

PERSYARATAN PENERIMA DAK NON FISIK BOP PAUD  Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD adalah sebagai berikut:  1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);  2. memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen PAUD dan Dikmas;  3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal; dan  4. memiliki nomor pokok wajib pajak.

LARANGAN PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUD  DAK Non Fisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;  Dipinjamkan kepada pihak lain;  Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan paud atau satuan pendidikan non formal dan untuk lebih jelasnya silakan Unduh pada link dibawah ini


Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.

Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu hams dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas

pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Pelaksanaan program pendidikari anak usia dini dengan melibatkan partisipasi semua komponen serta mengoptimalkan potensi pusat dan daerah telah memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.



Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan jumlah penyelenggara pendidikan anak usia dini yang telah mencapai 192.616 satuan pendidikan, hampir 99% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 mencapai 72,26%.


TUJUAN BANTUAN

Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk:

membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan; dan

meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.


PERSYARATAN PENERIMA DAK NON FISIK BOP PAUD

Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD adalah sebagai berikut:

1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);

2. memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen PAUD dan Dikmas;

3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal; dan

4. memiliki nomor pokok wajib pajak.

LARANGAN PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUD

DAK Non Fisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

Dipinjamkan kepada pihak lain;

Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan paud atau satuan pendidikan non formal dan untuk lebih jelasnya silakan Unduh pada link yang ada dihalaman ini







No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel