Penerbitan NUPTK Baru
Penerbitan NUPTK Baru
Berdasarkan Surat Dirjen GTK Kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal sebagai tindak lanjut dari Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Guru dan Tenaga Kependidikan serta draf pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Program dan Kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Sesuai hasil
kesepakatan rapat sebelumnya, Penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK) tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan
mulai tahun 2016.
Adapun
syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah
sebagi berikut :
Guru, Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM,
Kursus, dan UPT)
Guru
PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
S-1/D4 dari
LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang
terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat
setelah Januari 2006
GTK yang
Aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
Belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat
Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
Guru dan
Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru dan
Tenaga Kependidikan Non PNS,
disekolah
negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
disekolah
swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
Guru yang
tidak aktif dalam Dapodik (Guru Kemenag)
Diajukan
oleh Disdik melalui aplikasi verval GTK
Belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK
Kandidat
Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
Guru PNS, SK
CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru Non PNS
disekolah
negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
disekolah
swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
Diverifikasi
dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang
ada.
Adapun
persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
Guru
Kemdikbud
Mengajukan
surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Sekolah;
Operator
Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai
(meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepsek, Surat
persetujuan dari Disdik.
Guru Kemenag
Mengajukan
surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
Operator
Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai
(meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepala
madrasah, Surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, dan Surat persetujuan dari Disdik.
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal dan non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program
dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan
penerbitan NUPTK ditahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.Untuk lebih jelas silakan >>>>