SK Operator Dapodik SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019/2020
Contoh SK Operator
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ……………………….
NOMOR: 820/....../02/C.05-D.01/2019
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI ………………….. KECAMATAN BANGUNREJO
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN 2019
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ………….
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka pengambilan
kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di
tingkat SD Negeri ………………
b.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana
dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator
Datadik SD Negeri ……………..
c.
Bahwa mereka yang nama tersebut dalam
lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai personil Admin/Operator Datadik SD NEGERI …………………
TAHUN 2019.
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kepala Sekolah
Dasar Negeri ......
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor
15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5.
Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.
Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Menunjuk Petugas Admin/Operator Dapodik pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah SDN ................ personil sebagaimana tersebut dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Petugas
Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan
Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan
kerja SDN .......... sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas
sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2.
Melaksanakan pengelolaan data
kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil
pendidikan SDN ………………….
3.
Mengirimkan data hasil pelaksanaan
pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SDN
…………………. sebagaimama
standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan,
Kemdikbud Rl.
4.
Melakukan pelayanan data dan informasi
pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.
Melakukan upaya pengembangan dan
penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN ……………………
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya,
Admin/Operator Datadik SDN ………………. bertanggungjawab kepada Kepala SDN ……………….
KEEMPAT
:
Kepada
petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium sebesar Rp ……….000’00 (Tiga ……… ribu rupiah) perbulan
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : ……………..
Pada Tanggal
: 15 Juli 2019
KEPALA
SEKOLAH
..................,S.Pd
NIP. ...................
Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1.
Dinas Pendidikan Kabupaten .................
2.
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan ................
3.
Kepala Administrator/Operator Datadik SDN ………………
4.
Operator Sekolah/ Staff Administrator Sekolah
5.
Arsip