Tidak ada pendidikan GRATIS
Dalam
aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak ada satu pun
menyebutkan pendidikan itu gratis. Selama ini pendidikan gratis digaungkan di
daerah hanya sebagai alat kampanye saja. Hal ini dikatakan Sekjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbud Thmarin Kasman.
"Silakan
buka PP maupun aturan Kemendikbud lainnya, tidak ada yang menyebutkan pendidikan gratis. Yang ada adalah
larangan
menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa dan orang tua wali
murid," kata Thmarin yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (21/07/16).
Dalam UU
maupun PP, pendidikan jadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Biaya pendidikan tidak datang dengan sendirinya dari langit. Itu sebabnya semua
komponen masyarakat dan pemerintah bersinergi untuk memberikan pendidikan
terbaik bagi anak didik.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/07/di-aturan-kemendikbud-tidak-ada-pendidikan-gratis.html#ixzz4FBqsuukF
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/07/di-aturan-kemendikbud-tidak-ada-pendidikan-gratis.html#ixzz4FBqsuukF
No comments:
Post a Comment