Tugas Operator memang meyakinkan
Add caption |
Tugas Operator memang meyakinkan
setelah data data telah kita kerjakan dengan penuh tanggung
jawab.
Kini
kita akan membahas mengenai Verval PTK yang masih ada kaitannya dengan data
Dapodik. Pertanyaan muncul adalah APAKAH?, MANFAATNYA?, dan BAGAIMANA VERVALPTK
DILAKUKAN? Berikut Penjelasannya,
Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau
disingkat vervalPTK bertujuan memvalidkan data PTK yang belum valid,
disebabkan sudah tidak aktif, karena
pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru
membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran
verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu
NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk
kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada
variabel-variabel lainnya.
BAGAIMANA?
Pertama,
VervalPTK dapat dilakukan Operator Sekolah. Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK
tidak bisa diakses oleh operator melalui sekolah, maka sejak beberapa waktu
yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh Operator Sekolah dengan
menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada
sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO). Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh Operator
Sekolah, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi
nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang
dibutuhkan.
Selain
itu, tugas Operator sekolah juga harus mengecek kepastian apakah data PTK di
aplikasi dapodikdas sama dengan data referensi di VervalPTK. Apabila ditemukan
ada terdapat PTK yang tidak terdata di VervalPTK, kemungkinan terjadi karena
PTK bersangkutan Ganda/duplikat/Double Counting (mutasi/pindahan sekolah,
pensiun, meninggal dunia). Bila menemukan kasus seperti ini Operator Sekolah
dapat berkonsultasi ke Operator Kab/Kota (KKDatadik) untuk dilakukan verifikasi
dan validasi PTK dengan melampirkan berkas SK Tugas Terakhir dan Surat
Pembagian Tugas Mengajar PTK dari sekolah bersangkutan.
Kedua, VervalPTK yang dilakukan Operator
Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK
diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik
Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada
sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan
verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan konsultasi dengan KKDatadik
yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun
pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
(1) Pengelolaan revisi data identitas meliputi
revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir;
(2) Pengelolaan PTK Duplikat meliputi
merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data
PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar;
(3) Pengelolaan NUPTK Invalid berupa
penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit. MUNCUL
PERTANYAAN TERAKHIR,
BILA TIDAK MELAKUKAN VERVAL PTK? Bila
VervalPTK tidak dilakukan akan menyebabkan data Entitas PTK tidak valid di
database PDSP, PTK yang duplikate masih berstatus memiliki lebih dari satu
sekolah induk. Yang pada akhirnya berpengaruh kevalidan data di database P2TK
DIKDAS (INFO PTK). Semoga bermanfaat, salam dapodikdas.
No comments:
Post a Comment