Tugas Operator memang meyakinkan

Add caption
Tugas Operator memang meyakinkan
 setelah data data  telah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab.
Kini kita akan membahas mengenai Verval PTK yang masih ada kaitannya dengan data Dapodik. Pertanyaan muncul adalah   APAKAH?, MANFAATNYA?, dan BAGAIMANA VERVALPTK DILAKUKAN? Berikut Penjelasannya,
 Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan memvalidkan data PTK yang belum valid, disebabkan  sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya.

BAGAIMANA?
Pertama, VervalPTK dapat dilakukan Operator Sekolah. Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator melalui sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh Operator Sekolah dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO). Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh Operator Sekolah, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, tugas Operator sekolah juga harus mengecek kepastian apakah data PTK di aplikasi dapodikdas sama dengan data referensi di VervalPTK. Apabila ditemukan ada terdapat PTK yang tidak terdata di VervalPTK, kemungkinan terjadi karena PTK bersangkutan Ganda/duplikat/Double Counting (mutasi/pindahan sekolah, pensiun, meninggal dunia). Bila menemukan kasus seperti ini Operator Sekolah dapat berkonsultasi ke Operator Kab/Kota (KKDatadik) untuk dilakukan verifikasi dan validasi PTK dengan melampirkan berkas SK Tugas Terakhir dan Surat Pembagian Tugas Mengajar PTK dari sekolah bersangkutan.
 Kedua, VervalPTK yang dilakukan Operator Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan konsultasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
 (1) Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir;
 (2) Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar;
 (3) Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit. MUNCUL PERTANYAAN TERAKHIR,
 BILA TIDAK MELAKUKAN VERVAL PTK? Bila VervalPTK tidak dilakukan akan menyebabkan data Entitas PTK tidak valid di database PDSP, PTK yang duplikate masih berstatus memiliki lebih dari satu sekolah induk. Yang pada akhirnya berpengaruh kevalidan data di database P2TK DIKDAS (INFO PTK). Semoga bermanfaat, salam dapodikdas.

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel