RPP PKn Kelas 5 Tema memahami perundang - undangan tingkat pusat dan daerah
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : SDN TIMBULREJO.
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas : V (Lima)
Semester : (Satu)
Alokasi Waktu : 4 x 35
menit (2 pertemuan).
Standar Kompetensi**
2.
Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar
2.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah.
A. Tujuan Pembelajaran
§ Siswa dapat mengetahui dan nenyebutkan
berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tingkat pusat dan
daerah.( NK. Menghargai
Prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk
menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta
menghormati keberhasilan orang lain. )
§ Siswa dapat mengetahui dan menyebutkan
perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. ( NK. Bersahabat / Komuniktif : Tindakan yang memperlihatkan rasa senang
berbicara,bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain )
v
Karakter siswa yang diharapkan :
§ Menghargai,
Prestasi
§ Bersahabat / Komuniktif
B. Materi Ajar
§ Pengertian perundang-undangan.
§ Fungsi peraturan perundang-undangan.
C. Pendekatan dan Metode
Pembelajaran
§ Pendekatan Kontekstual.
§ Pendekatan Cooperative Learning.
§ Diskusi dengan teman sebangku.
§ Tanya jawab.
§ Ceramah.
§ Penugasan.
D. Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan Pertama
§ Kegiatan Awal
–
Siswa
dan guru berdoa sesuai dengan agama , presensi, apersepsi dan kepercayaan
masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
–
Memberikan
motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
–
Guru
bertanya kepada siswa tentang kegiatan mereka ketika bangun pagi.
§ Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Siswa diajak untuk membaca pengantar Bab
Peraturan Perundang-Undangan pada.
F Siswa merumuskan pengertian/definisi
peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Siswa melaporkan hasil pemikirannya secara
lisan. Dengan Menghargai
Prestasi.
F Siswa, disertai dengan panduan guru,
membuat generalisasi definisi yang telah dibuat oleh semua siswa. Dengan
Bersahabat / Komuniktif
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi,Siswa :
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang
belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab
meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
§ Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru:
F Siswa dan guru bertanya jawab tentang
materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian
Indikator Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
F Siswa dan guru membuat kesimpulan materi
yang telah dipelajari dan manfaat belajar merumuskan definisi.
F Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing.
Pertemuan
Kedua
§ Kegiatan Awal
–
Siswa
dan guru berdoa sesuai dengan agama, presensi, apersepsi dan kepercayaan
masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
–
Memberikan
motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
§ Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Guru meminta siswa mengulang mengingat
definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang telah dirumuskan
pada pertemuan sebelumnya. Dengan
Bersahabat / Komuniktif
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Guru menyiapkan kelas diskusi.
F Siswa berdiskusi tentang fungsi penting
peraturan perundang-undangan pusat dan daerah bagi individu dan masyarakat.
F Siswa melaporkan hasil diskusi.
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi,Siswa :
F memberikan umpan balik positif dan
penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap
keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan
refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk
memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø
berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø
membantu
menyelesaikan masalah;
Ø
memberi
acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø
memberi
informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø
memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
§ Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau
sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
E. Sumber/Bahan Belajar
§ Artikel yang menceritakan berbagai
peraturan perundang-undangan daerah, misalnya artikel tentang hak asasi
manusia, keuangan daerah, atau larangan merokok di tempat umum.
§ Rekaman siaran berita televisi atau radio
yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundang-undangan daerah.
§ Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V, terbitan
Narasumber umum.)
F. Penilaian
Nilai Karakter
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
§ Menghargai Prestasi: Sikap dan tindakan
yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi
masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
§ Bersahabat / Komuniktif : Tindakan yang memperlihatkan rasa senang
berbicara,bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain
|
§ Menjelaskan pengertian perundang-undanan pusat dan
daerah.
§ Memahami perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku
di tingkat pusat dan daerah.
§ Mengetahui berbagai hal yang perlu diatur dengan
undang-undang.
§ Memahami sebab dan asas pembuatan undang-undang
|
§ Tugas individu.
|
§ Penilaian tertulis (kemampuan analitis).
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian anak bercerita)
§ Penilaian tertulis (kemampuan analitis).
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian anak menjelaskan
pemikirannya)
|
§ Mengapa perlu dibuat peraturan perundang-undang-an?
§ Mengapa hak asasi manusia perlu diatur berdasakan
undang-uundang?
|
Format Kriteria
Penilaian
& Produk ( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
|
4
3
2
1
|
& Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan
* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar Penilaian
No
|
Nama Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1
|
Aditiya
Laksamana Yudha
|
|
|
|
|
|
2
|
Apriyanto
|
|
|
|
|
|
3
|
Ayu
Anisa
|
|
|
|
|
|
4
|
Ernawati
|
|
|
|
|
|
5
|
Feri
Irawan
|
|
|
|
|
|
6
|
Aan
Ilham Ervianto
|
|
|
|
|
|
7
|
Aldimas
Saputra
|
|
|
|
|
|
8
|
Ardy
Kristanto
|
|
|
|
|
|
9
|
Ayu
Andira
|
|
|
|
|
|
10
|
Diki
Kurniawan
|
|
|
|
|
|
11
|
KhanapiI
|
|
|
|
|
|
12
|
Hendri
Kurniawan
|
|
|
|
|
|
13
|
Indri
Arfiani
|
|
|
|
|
|
14
|
Irma
Agustinah
|
|
|
|
|
|
15
|
Jerli
Akbar
|
|
|
|
|
|
16
|
Ni
Matul Khoiriyah
|
|
|
|
|
|
17
|
Noval
Ardiansyah
|
|
|
|
|
|
18
|
Novi
Fitrianawati
|
|
|
|
|
|
19
|
Nuri
Muhsini
|
|
|
|
|
|
20
|
Rendi
Saputra
|
|
|
|
|
|
21
|
Rensi
Wahyu adi saputra
|
|
|
|
|
|
22
|
Sabella
Nova Ayu Safitri
|
|
|
|
|
|
23
|
Siti
Husnul Khotimah
|
|
|
|
|
|
24
|
Wafa
Holida
|
|
|
|
|
|
25
|
Wahyu
Hidayat
|
|
|
|
|
|
26
|
Waryono
|
|
|
|
|
|
27
|
Yoga
Pratama
|
|
|
|
|
|
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor
maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat
penilaian KKM maka diadakan Remedial.
Timbulrejo.................2015
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mapel PKN.
No comments:
Post a Comment