RPP PKn Kelas 5 Tema memahami perundang - undangan tingkat pusat dan daerah

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )


Nama Sekolah     :   SDN TIMBULREJO.
Mata Pelajaran    :  Pendidikan Kewarganegaraan                                 
Kelas                     :  V (Lima)
Semester               :  (Satu)
Alokasi Waktu    :  4 x 35  menit (2 pertemuan).

Standar Kompetensi**                       
2.   Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. 

Kompetensi Dasar                   
2.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

A. Tujuan Pembelajaran
§  Siswa dapat mengetahui dan nenyebutkan berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tingkat pusat dan daerah.( NK. Menghargai Prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. )
§  Siswa dapat mengetahui dan menyebutkan perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. ( NK. Bersahabat / Komuniktif : Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara,bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain )

v  Karakter siswa yang diharapkan : 
§  Menghargai, Prestasi
§  Bersahabat / Komuniktif

B.  Materi Ajar
§  Pengertian perundang-undangan.
§  Fungsi peraturan perundang-undangan.

C.  Pendekatan dan Metode Pembelajaran 
§  Pendekatan Kontekstual.
§  Pendekatan Cooperative Learning.
§  Diskusi dengan teman sebangku.
§  Tanya jawab.
§  Ceramah.
§  Penugasan.

D.  Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan Pertama
§  Kegiatan Awal
     Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama , presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
     Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
     Guru bertanya kepada siswa tentang kegiatan mereka ketika bangun pagi.
§  Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Siswa diajak untuk membaca pengantar Bab Peraturan Perundang-Undangan pada.
F Siswa merumuskan pengertian/definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual. 
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Siswa melaporkan hasil pemikirannya secara lisan. Dengan Menghargai Prestasi.
F Siswa, disertai dengan panduan guru, membuat generalisasi definisi yang telah dibuat oleh semua siswa. Dengan Bersahabat / Komuniktif
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi,Siswa :
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
§  Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
F Siswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian Indikator Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
F Siswa dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari dan manfaat belajar merumuskan definisi.
F Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pertemuan Kedua
§  Kegiatan Awal
     Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama, presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
     Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
§  Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Guru meminta siswa mengulang mengingat definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya.  Dengan Bersahabat / Komuniktif
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Guru menyiapkan kelas diskusi. 
F Siswa berdiskusi tentang fungsi penting peraturan perundang-undangan pusat dan daerah bagi individu dan masyarakat.
F Siswa melaporkan hasil diskusi.
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi,Siswa :
F memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø  berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø  membantu menyelesaikan masalah;
Ø  memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø  memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø  memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
§  Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan  pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

E.  Sumber/Bahan Belajar
§  Artikel yang menceritakan berbagai peraturan perundang-undangan daerah, misalnya artikel tentang hak asasi manusia, keuangan daerah, atau larangan merokok di tempat umum.
§  Rekaman siaran berita televisi atau radio yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundang-undangan daerah.
§  Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V, terbitan Narasumber umum.)

               F.  Penilaian  
Nilai Karakter
Indikator Pencapaian
Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
§ Menghargai Prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
§ Bersahabat / Komuniktif : Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara,bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain
§ Menjelaskan pengertian perundang-undanan pusat dan daerah. 
§ Memahami perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.
§ Mengetahui berbagai hal yang perlu diatur dengan undang-undang. 
§ Memahami sebab dan asas pembuatan undang-undang
§ Tugas individu.
§ Penilaian tertulis (kemampuan analitis).
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian anak bercerita)
§ Penilaian tertulis (kemampuan analitis).
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian anak menjelaskan pemikirannya)
§ Mengapa perlu dibuat peraturan perundang-undang-an?
§ Mengapa hak asasi manusia perlu diatur berdasakan undang-uundang?

Format Kriteria Penilaian      
&  Produk ( hasil diskusi )
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
4
3
2
1

&  Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Pengetahuan



Sikap
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan

* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
4
2
1

4
2
1

 Lembar Penilaian
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Pengetahuan
Sikap
1
Aditiya Laksamana Yudha





2
Apriyanto





3
Ayu Anisa





4
Ernawati





5
Feri Irawan





6
Aan Ilham Ervianto





7
Aldimas Saputra





8
Ardy Kristanto





9
Ayu Andira





10
Diki Kurniawan





11
KhanapiI





12
Hendri Kurniawan





13
Indri Arfiani





14
Irma Agustinah





15
Jerli Akbar





16
Ni Matul Khoiriyah





17
Noval Ardiansyah





18
Novi Fitrianawati





19
Nuri Muhsini





20
Rendi Saputra





21
Rensi Wahyu adi saputra





22
Sabella Nova Ayu Safitri





23
Siti Husnul Khotimah





24
Wafa Holida





25
Wahyu Hidayat





26
Waryono





27
Yoga Pratama





   CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.

                                                                                        Timbulrejo.................2015
Mengetahui                                                                             
  Kepala Sekolah                                                   Guru Mapel PKN.



No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel